Beranda | Artikel
Ringkasan Fikih Sujud Sahwi
Minggu, 10 Desember 2023

Lupa adalah salah satu fitrah yang Allah berikan kepada manusia. Dalam ibadah salat, seorang muslim terkadang juga mengalami lupa, baik itu lupa bacaan, lupa sebuah gerakan (dengan melewatkannya), lupa jumlah rakaat, atau lupa sudah sampai pada posisi apa. Pada kondisi lupa rakaat, lupa menambah gerakan, dan lupa sehingga mengurangi gerakan, maka Islam mensyariatkan adanya sujud sahwi. Yaitu, sujud yang dilakukan untuk menyempurnakan salat karena adanya kekurangan dalam salat yang kita lakukan.

Berikut ini adalah poin-poin penting terkait sujud sahwi yang bisa kami ringkas untuk memudahkan kita semua di dalam memahami fikih sujud sahwi. Sehingga, tatkala menemukan kasus serupa dalam salat kita, kita dapat mempraktikkan sujud sahwi tersebut sesuai dengan yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Pengertian sujud sahwi dan dalil pensyariatannya

Sahwi secara bahasa artinya adalah lupa atau lalai. Sedangkan secara istilah, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan di penghujung (sebelum salam) atau seusai salat (setelah salam) untuk menutupi cacat yang terjadi dalam salat dikarenakan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak sengaja.

Para ulama sepakat mengenai disyariatkannya sujud sahwi. Ada beberapa hadis yang menunjukkan hal tersebut. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ

Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan ikamah, setan pun berpaling lagi. Apabila ikamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali. Ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, ‘Ingatlah demikian, ingatlah demikian!’ untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia salat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia salat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari no. 1222 dan Muslim no. 389)

Hadis lainnya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam salatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia salat, tiga ataukah empat rakaat, maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia salat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan salatnya. Lalu, jika ternyata salatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571)

Hukum sujud sahwi

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum sujud sahwi menjadi dua pendapat. Ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang mengatakan sunah. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini dan lebih menentramkan hati kita adalah pendapat yang menyatakan wajibnya sujud sahwi tatkala mendapati sebabnya. Mengapa?

Pertama: Karena di dalam hadis yang menjelaskan sujud sahwi (sebagaimana dua hadis yang telah kita sebutkan sebelumnya) seringkali menggunakan kata perintah. Sedangkan kata perintah hukum asalnya adalah menunjukkan hukum wajib.

Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terus menerus melakukan sujud sahwi ketika mendapati sebabnya. Dan tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan bahwa beliau pernah meninggalkannya.

Baca juga: Sujud Sahwi dalam Shalat Berjamaah

Letak sujud sahwi dan sebab-sebabnya

Sujud sahwi menurut letak dan waktu pelaksanaannya terbagi menjadi dua macam:

Pertama: Sujud sahwi setelah salam

Kondisi ini terjadi karena dua sebab.

Sebab pertama: Adanya tambahan

Tambahan tersebut dapat berupa: 1) Menambah berdiri atau duduk atau rukuk atau sujud; 2) Melakukan salam sebelum salat berakhir; dan 3) Meninggalkan rukun salat.

Adapun yang pertama, yaitu menambah berdiri atau duduk atau ruku atau sujud. Dalilnya adalah hadis Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di mana ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صلى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ له أَزِيدَ في الصَّلَاةِ فقال وما ذَاكَ قال صَلَّيْتَ خَمْسًا فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ ما سَلَّمَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat zuhur 5 rakaat, maka dikatakan kepada beliau, ‘Apakah jumlah rakaat telah ditambah?’ Maka, Nabi bersabda, ‘Memangnya ada apa?’ Maka, ada yang berkata, ‘Engkau salat 5 rakaat.’ Maka, beliaupun sujud dua kali setelah salam.” (HR. Al-Bukhari no. 1226 dan Muslim no. 572)

Adapun yang kedua, yaitu salam sebelum berakhirnya. Hal ini termasuk kategori penambahan dalam salat. Karena tatkala ia salam sebelum waktunya, lalu ia ingat dan menyempurnakan kekurangan salatnya, maka di akhir salat ia akan salam lagi. Karenanya, ia salam dua kali. Berarti ada tambahan satu salam lagi dalam salatnya tersebut.

Yang ketiga, yaitu meninggalkan rukun salat. Seperti orang yang lupa sujud kedua dalam rakaat pertama, lalu ketika ia dalam posisi sujud kedua pada rakaat kedua, ia teringat akan kekurangan sujudnya pada rakaat sebelumnya tersebut. Pada kondisi semacam ini, rakaat pertama yang telah dilakukannya tersebut gugur dan tidak teranggap, dan rakaat kedua yang sedang dilakukan tersebut menggantikan posisi rakaat pertamanya. Dalam kasus seperti ini, maka terdapat gerakan tambahan di dalam salat, yaitu rakaat pertama, di mana dia lupa untuk sujud kedua di dalamnya. Rakaat tersebut dikategorikan sebagai tambahan gerakan dalam salat yang mewajibkan sujud sahwi.

Sebab kedua: Jika terjadi keraguan, namun ada kecondongan kepada salah satu dari dua kondisi yang ia ragukan.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

وإذا شَكَّ أحدكم في صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عليه ثُمَّ لِيُسَلِّمْ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ

“Jika salah seorang dari kalian ragu dalam salatnya, maka hendaknya ia berusaha mencari yang benar (yaitu, kecondongan pada yang lebih kuat yang ia yakini). Kemudian, ia sempurnakan salatnya, kemudian salam, kemudian sujud dua kali.” (HR. Al-Bukhari no. 401 dan Muslim no. 572)

Kedua: Sujud sahwi sebelum salam

Hal ini karena dua sebab: 1) ada kekurangan; dan 2) terjadi keraguan, namun ia tidak bisa menguatkan (tidak ada kecondongan) pada salah satu dari dua kondisi yang ia ragukan tersebut.

Sebab pertama, yaitu karena ada kekurangan

Dalam hal ini yang dimaksud adalah meninggalkan salah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban salat, seperti tasyahud awal. Berdasarkan hadis Abdullah bin Buhainah yang bercerita tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ صَلَّى بهِمُ الظَّهْرَ ، فَقَامَ  في الرَّكْعَتَيْنِ  الأُولَيَيْنِ لَمْ يَجْلِسْ، فَقَامَ النَّاسُ معهُ حتَّى إذَا قَضَى الصَّلَاةَ وانْتَظَرَ النَّاسُ تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ وهو جَالِسٌ، فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أنْ يُسَلِّمَ، ثُمَّ سَلَّمَ

“Bahwasanya Nabi mengimami mereka salat zuhur. Beliau pun berdiri setelah dua rakaat (menuju rakaat ketiga) dan tidak duduk (tasyahud awal). Orang-orang (para makmum) juga berdiri mengikuti Nabi. Hingga tatkala Nabi selesai salat, orang-orang menunggu beliau salam. Beliau lalu bertakbir dalam keadaan duduk, lalu beliau sujud dua kali sebelum salam, kemudian beliau salam. (HR. Al-Bukhari no 829)

Sebab kedua, yaitu terjadi keraguan, namun ia tidak bisa menguatkan (tidak ada kecondongan) pada salah satu dari dua kondisi yang ia ragukan tersebut

Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إذا شَكَّ أحدكم في صَلَاتِهِ فلم يَدْرِ كَمْ صلى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ على ما اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قبل أَنْ يُسَلِّمَ

“Jika salah seorang di antara kalian ragu dalam salatnya dan ia tidak tahu sudah berapa rakaat ia salat, apakah tiga atau empat rakaat, maka hendaknya ia membuang keraguannya tersebut. Dan dia bangun salatnya di atas yang dia yakini (yaitu, jumlah rakaat yang terkecil karena itulah yang sudah pasti), kemudian ia sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim no 571)

Baca juga: Lupa Melakukan Sujud Sahwi

Penutup

Beberapa poin penting lainnya:

Pertama: Keraguan tidak dianggap dan tidak perlu sujud sahwi jika hanya merupakan was-was, atau terlalu sering terjadi, baik itu selalu muncul setiap kali salat, atau muncul setelah selesai salat.

Kedua: Al-Imam Qadhi Iyadh rahimahullah mengatakan,

“Tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka yang berbeda pendapat dari kalangan ulama (dalam masalah sujud sahwi), setelah menyebutkan perbedaan pendapat mereka, bahwa siapa saja yang sujud sebelum salam atau sesudah salam karena adanya tambahan ataupun kekurangan dalam salatnya, maka itu dianggap sah dan tidak merusak salat yang telah dilakukannya. Perbedaan pendapat mereka hanya dalam masalah mana yang lebih utama.” (Syarhu An-Nawawi, 5:56)

Dapat dipahami bahwa jika kita tidak mengetahui rincian letak hukum sujud sahwi, namun sudah berusaha untuk melakukannya meskipun ternyata salah penempatan, seperti sujud sebelum salam dalam kasus yang seharusnya sujud sahwinya tersebut setelah salam, maka itu tidaklah mengapa. Salatnya sudah sah dan tidak perlu mengulang kembali.

Sebagian ulama menambahkan bahwa apabila kasus dan sebab sujudnya itu terdapat dalam hadis dan terdapat penyebutan bahwa beliau sujud sebelum salam, maka kita wajib juga untuk melakukannya sebelum salam. Dan apabila disebutkan bahwa beliau (karena suatu sebab) bersujud sahwi setelah salam, maka kita pun wajib untuk melakukannya setelah salam. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. (Al-Fatawa, 23: 36-37)

Ketiga: Jika imam lupa dalam salatnya kemudian melakukan sujud sahwi, maka wajib bagi makmum untuk mengikutinya meskipun sang makmum tersebut ingat dan tidak lupa. Kecuali, bagi yang terlambat salat, jika sujud sahwi yang dikerjakan imam setelah salam, maka orang yang terlambat salat tersebut mengakhirkan sujud sahwinya setelah ia menyempurnakan salatnya.

Keempat: Doa sujud sahwi sama seperti doa sujud-sujud yang lainnya. Bisa dengan,

سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى

 “”Subhana rabbiyal a’la”

(artinya: Mahasuci Rabbku Yang Mahatinggi)

atau dengan,

سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ

Subbuhun quddusun, rabbul mala’ikati war-ruh.”

(artinya: Mahasuci, Maha Qudus, Rabbnya para malaikat dan ruh -yaitu Jibril-) (HR. Muslim, no. 487)

Atau dengan bacaan-bacaan lainnya yang memang benar datangnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Adapun doa khusus tentang sujud sahwi seperti,

سبحان من لا ينسى سبحان من لا يسهو

“Subhana man la yansa, subhana man la yashu”

atau,

ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأنا

“Rabbana la tu’akhidzna in nasina aw akhtha’na.”

maka, tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Wallahu A’lam bisshawab.

Baca juga: Tata Cara Sujud Dalam Shalat

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.


Artikel asli: https://muslim.or.id/90173-ringkasan-fikih-sujud-sahwi.html